HarapanNo.19 Kec.Medan Denai. Mohon bantuan Bapak kiranya berkenan memberikan izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) kepada saya seperti tersebut dibawah ini : Nama LKP : "Change Real Communication Learning". Alamat LKP : Jalan Senam No. 2 - C Medan. Telp./HP : 061-7326037/ 081397594987.
Inovasipembelajaran pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) melalui Massive Open Online Course (MOOC) sudah merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, Direktorat Kursus Satuan pendidikan Nasional (NPSN) dan/atau izin operasional yang masih berlaku. 2. Persyaratan teknis a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1) Pendidik (Instruktur)
pembelajarandan penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan atau bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum, baik pada aspek perencanaan maupun implementasinya. C. Dasar Hukum 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Panduanini bisa digunakan untuk Anda yang baru saja mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan atau yang sudah berjalan namun belum mendapatkan Izin. Adapun dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar prosesnya menjadi mudah adalah : 1. KTP, NPWP, dan KK Pengurus dan Pendiri LKP. 3Dsge.