SEMANGGI - Dana tambahan penghasilan pegawai TPP bagi aparatur sipil negara ASN di Pemkab Karawang, pada bulan Januari dan Februari 2021, dipotong sebesar 5 persen tanpa pemberitahuan dan persetujuan para ASN. Pemotongan TPP itu dilakukan untuk dana bantuan bagi korban banjir yang sempat terjadi di Karawang. Tercatat sedikitnya ada ASN Pemkab Karawang yang dana TPP-nya dipotong. Video Museum Gedung Juang 45 Tambun Padukan Modernisasi dalam Balutan Klasik Atas hal ini sejumlah aktivis antikorupsi di Karawang menilai pemotongan TPP ASN oleh Pemkab Karawang secara sepihak dapat menyeret pihak Bank BJB Cabang Karawang. Sebab, pemotongan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tidak melalui proses serta payung hukum yang berlaku. Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Cabang Bank BJB Karawang, Afandi, angkat bicara. Baca juga Perumahan Golden Karawang City Cegah Banjir dengan Teknologi Folder Sistem Baca juga Seorang ASN Kabupaten Karawang Ini Terus Menjerit Padahal Jarum Suntik Belum Menempel di Kulit Menurut Afandi, Bank BJB Karawang melakukan pemotongan TPP tersebut sesuai dengan surat permohonan dari dinas terkait Pemkab Karawang. "Bank BJB melakukan hal tersebut sesuai dengan surat permohonan pemotongan dari dinas terkait, yang disampaikan melalui bendahara masing-masing dinas, atau bendahara pembayar gaji masing-masing dinas" kata Afandi saat dikonfirmasi Warta Kota, Sabtu 27/3/2021. Afandi menjelaskan yang ia pahami pembuat kebijakan pemotongan TPP ini adalah BKPSDM Kabupaten Karawang. "Yang saya pahami adalah pembuat kebijakan atau BKD, menyampaikan kebijakannya kepada masing-masing OPD. Kemudian bendahara OPD tersebut melakukan perhitungan potongan dan menyampaikan kepada Bank BJB," papar Afandi. Baca juga Anggota Komisi III DPRD Jabar Dapil Depok dan Bekasi Sebut Laba Bank BJB Naik Meski Pandemi Covid-19 "Lalu Bank BJB melakukan pemotongan sesuai perintah bendahara OPD sebagaimana kebijakan berlaku. Namun untuk detailnya bisa ditanyakan ke dinas terkait," kata Afandi. Seperti diketahui, adanya potongan dana tambahan penghasilan pegawai TPP aparatur sipil negara ASN Pemkab Karawang sebesar 5 persen di bulan Januari dan Februari 2021 untuk alokasi bantuan korban banjir daerah setempat, sempat ramai dan menjadi perbincangan. Sejumlah pihak menilai hal ini bisa menyeret pihak BJB Cabang Karawang.
KabupatenKarawang Nomor 6 Tahun 2021 Judul Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Ditetapkan Tanggal 16 Februari 2021 Diundangkan Tanggal 16 Februari 2021 Berlaku Tanggal 16 Februari 2021 Sumber
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Tahun 2021. Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional dengan angka sebelumnya ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah sementara 10 sisanya tetap. "Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni sama seperti UMK 2020," jelas Sekretaris Daerah Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resmi, Minggu 22/11/2020. Keputusan penetapan upah tersebut baru ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Terkait masa pandemi COVID-19, Setiawan menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Setiawan 10 daerah ini diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama [enam bulan] alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021."Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, [nantinya] akan ada perbaikan," kata menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021."Pemda Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," terangnya. Ia pun menjelaskan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Kemudian, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020."Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan [UMK 2021], di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat 1. Kabupaten Karawang naik2. Kota Bekasi naik3. Kabupaten Bekasi naik4. Kota Depok naik5. Kota Bogor tetap6. Kabupaten Bogor naik7. Kabupaten Purwakarta naik8. Kota Bandung naik9. Kabupaten Bandung Barat naik10. Kabupaten Sumedang naik11. Kabupaten Bandung naik12. Kota Cimahi naik13. Kabupaten Sukabumi naik14. Kabupaten Subang naik15. Kabupaten Cianjur tetap16. Kota Sukabumi tetap17. Kabupaten Indramayu naik18. Kota Tasikmalaya tetap19. Kabupaten Tasikmalaya tetap20. Kota Cirebon naik21. Kabupaten Cirebon naik22. Kabupaten Garut tetap23. Kabupaten Majalengka naik24. Kabupaten Kuningan tetap25. Kabupaten Ciamis tetap26. Kabupaten Pangandaran tetap27. Kota Banjar tetap.Baca juga Kisah GKJ Klasis Jogja Perjuangan Minoritas Melawan Intoleransi Food Estate Jokowi di Atas Hutan Lindung Dinilai Bakal Rusak Alam MRP Bahas Otsus Diintai, Digeledah, Ditangkap, dan Dituduh Makar - Ekonomi Reporter Selfie Miftahul JannahPenulis Selfie Miftahul JannahEditor Bayu Septianto selainitu, samuel lesnussa menjelaskan bahwa dalam rangka mempertanyakan besaran nilai nominal tpp bagi tenaga pendidik yang mana paling rendah dengan klasifikasi besaran nilai tpp bagi tenaga pendidik non sertifikasi sebesar 1.300.000, tenaga pendidik sertifikasi sebesar 1.500.000, kepala sekolah non sertifikasi sebesar 1.500.000 dan kepalaKARAWANG-Sejumlah Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Karawang, mengeluhkan pemotongan tambahan penghasilan pegawai TPP sebesar 5 persen tanpa adanya pemberitahuan. Akibatnya pemotongan itu jadi polemik dikalangan ASN di Kabupaten Karawang yang menduga pemotongan itu diperuntukan untuk apa saja? Menjawab hal itu, BKPSDM Kabupaten Karawang menyebut jika pemotongan itu diperuntukan untuk bantuan kemanusiaan bagi yang terdampak Covid-19 dan korban banjir. “Pemotongan TPP 5 persen itu, diperuntukan untuk korban banjir dan warga yang terdampak pandemic Covid-19,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, BKPSDM Karawang, Dudi Alexandria saat dikonfirmasi. Dijelaskan, pemotongan TPP itu, bukan dari KORPRI tapi itu merupakan donasi PNS yang didapat dari TPP untuk membantu para korban banjir terutama pasca banjir. Biasanya sesudah banjir butuh biaya yang tidak kecil. “Sebelumnya bahwa pemotongan tersebut pernah dilakukan. Namun, dulu diperuntukan untuk Covid-19,” jelasnya. Halaman 1 2
TRIBUNBEKASICOM, CIKARANG --Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Pemkab Bekasi akan dicairkan pada bulan April ini, 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1443H.Besaran THR yang akan diterima sebesar 100 persen dari gaji pokok, sedangkan